bspradiopekalongan.com, KAJEN – Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat dengar pendapat dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Ki Ageng Pekalongan (STAIKAP) pada Selasa, 04/02/2025. Rapat ini bertujuan untuk membangun silaturahmi sekaligus membahas permohonan kerja sama antara STAIKAP dan DPRD dalam rangka pengembangan pendidikan di Kabupaten Pekalongan.
Rapat yang berlangsung di gedung paripurna DPRD ini dipimpin oleh Ketua Komisi D, M. Haqqi Hasenda didampingi oleh Wakil Ketua H. Mashadi, S.H., M.A. dan Taufiq Rizal, S.E. serta dihadiri seluruh anggota Komisi D. Turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari STAIKAP.
Dalam pertemuan tersebut, STAIKAP menyampaikan keinginan untuk mempererat hubungan kelembagaan dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta pengembangan sumber daya manusia di Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, STAIKAP juga mengajukan permohonan kerja sama dan kolaborasi yang dapat memberikan manfaat bagi kemajuan pendidikan di kabupaten pekalongan. Pihak STAIKAP juga menyampaikan bahwa biaya pendidikan di kampus mereka lebih terjangkau dibandingkan institusi lain.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D M. Haqqi Hasenda menyampaikan bahwa DPRD siap mendukung STAIKAP sebagai salah satu aset pendidikan di Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, STAIKAP memiliki peran penting dalam menyediakan akses pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat dan perlu mendapatkan perhatian serta dukungan.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi D lainnya yang menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung program-program STAIKAP serta menyampaikan aspirasi yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
Menutup rapat, M. Haqqi Hasenda menyampaikan harapannya agar pertemuan ini menjadi awal dari kerja sama yang berkelanjutan dengan STAIKAP. (Adm-03A)
