Dikeluarkannya Permenko-PMK RI tentang Pengendalian Penyakit Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru, menjadi alasan Pemerintah Kota Pekalongan membentuk tim Penanganan Penyakit Zoonosis dan Infeksius Baru lintas sektoral. Sebab, Kota Pekalongan menjadi pilot project dari Kemitraan Australia Indonesia untuk Ketahanan Kesehatan (AIHSP) terkait Pengendalian Penyakit Berbasis pada Zoonosis dengan standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan bencana daerah non alam menunjuk pada Permendagri Nomor 101 Tahun 2018.
Rapat koordinasi penyusunan tim penanganan zoonosis dan penyakit infeksius baru ini dibuat sebagai panduan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian zoonosis secara lintas sektoral berlangsung di Hotel Nirwana Kota Pekalongan, Kamis (25/5/2023).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto menjelaskan bahwa, penyakit zoonosis menjadi salah satu ancaman bencana non alam menunjuk pada Permendagri Nomor 101 Tahun 2018. Makanya untuk menindaklanjuti agenda tersebut, AIHSP berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Pekalongan mengadakan pertemuan untuk membahas tim koordinasi pengendalian zoonosis dan penyakit infeksius baru (PIB) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan khususnya OPD di Kota Pekalongan.
Budi menyambut baik adanya program AIHSP di Kota Pekalongan. Dimana, Pemerintah Kota Pekalongan siap mendukung dan berkoordinasi bersama guna menyusun program-program apa saja yang akan dilakukan ke depan. Karena penyakit-penyakit itu mematikan. Seperti contohnya, ketika ada kasus seseorang digigit anjing perlu penanganan yang tepat.
Sementara itu, Distrik Koordinator AIHSP Provinsi Jawa Tengah, Hartanto mendukung Pemerintah Kota Pekalongan untuk menerbitkan Surat Keputusan Walikota terkait penanganan zoonosis dan penyakit infeksius baru. Rakor ini bertujuan untuk menyusun kebijakan dalan rangka penanganan zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru sebagai tindak lanjut dari Permenko PMK No 7 tahun 2022 agar Pemerintah Kabupaten / Kota dan Pemerintah Provinsi mempunyai kebijakan sendiri. Saat ini sudah diperkuat surat edaran Permendagri No. 101 tahun 2018, sehingga Kota Batik merespon baik kebijakan tersebut dengan didampingi oleh AIHSP. (Adm-02)