Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan rutin menertibkan reklame yang melanggar peraturan daerah (perda) seperti pemasangan di tempat yang tidak sesuai, reklame usang yang membahayakan, dan sebagainya. Tahun ini sampai akhir April tercatat sebanyak 542 reklame yang ditertibkan.
Reklame yang kami tertibkan karena tanggalnya yang sudah kedaluarsa, salah penempatan, dan dipasang di pohon/ traffie light/ titik yang dilarang. Spanduk yang dipasang melintang juga kami lepas. Tidak boleh spanduk melintang karena membahayakan.
Kepala Satpol P3KP, Sriyana melalui Sekretaris Satpol P3KP, Amaryadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (25/5/2023). Penertiban reklame dilakukan personel Satpol P3KP tiap hari ke sejumlah sudut kota dan ruas jalan di Kota Pekalongan. Hampir tiap hari kami menerjunkan regu untuk menertibkan seluruh reklame yang melanggar, jenisnya seperti spanduk, poster, baliho, banner, dan sebagainya,” kata Amaryadi.
Di sebutkan Amaryadi sampai dengan akhir April tercatat sebanyak 542 jenis reklame yang ditertibkan dengan rincian 125 spanduk, 178 poster, 39 baliho, 190 banner, dan 1 reklame permanen.
Lebih lanjut spanduk yang dipasang melintang menurut Amaryadi cukup membahayakan apalagi jika dipasang terlalu rendah atau terlalu tinggi. Spanduk yang kami tertubkan lainnya yakni spanduk yang tidak ada tanda lunas pajaknya. “Di Kota Pekalongan banyak panggung spanduk namun jika ingin memasang harap juga mematuhi peraturan. (Adm-02)