bspradiopekalongan.com, KOTA PEKALONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan melakukan pemusnahan barang bukti atau barang sitaan perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pemusnahan barang bukti atau barang sitaan 25 perkara yang dimusnahkan terdiri dari 16 perkara narkotika, 3 perkara psikotropika, 4 perkara pencurian, 1 perkara judi dan 1 perkara pencabulan tersebut digelar di Halaman Kantor Kejari Kota Batik, Rabu 29 Mei 2024.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua menerangkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan pertama pada tahun 2024.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yang berasal dari perkara narkotika dan psikotropika berupa 42 paket narkotika jenis sabu, 7 paket daun ganja kering, 14 buah HP, 2 buah timbangan mini, 7 buah pipet kaca, 2 buah tube urine, 6 buah bong, 9 buah korek api gas, 2 bungkus kertas papir, 238 butir alprazolam, 100 butir riklona, dan 1 buah tas.

Sementara barang bukti dari perkara pencurian terdiri atas 1 buak kunci kontak palsu, 2 buah kunci ring pas, 1 buah kunci leter Y, 1 potong kaos warna putih bertuliskan Respol, barang bukti perkara judi terdiri dari 1 buah HP dan sobekan sobekan kertas judi, kemudian barang bukti perkara pencabulan terdiri dari 1 stel pakaian.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara sabu dan obat obatan diblender lalu dibuang, daun ganja serta barang bukti lain dibakar, sementara barang bukti berupa HP dan timbangan di hancurkan dengan palu hingga hancur. (Adm-01A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *