bspradiopekalongan.com, Artikel – Tunjangan Hari Raya yang populer disingkat dg istilah “THR” sudah menjadi tradisi di Indonesia setiap kali menjelang lebaran Idul Fitri tiba.
Tahukah anda? Pada awalnya istilah THR hanya digunakan oleh para pekerja sebagai satu bentuk haknya. THR adalah insentif berupa uang yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya Idul Fitri yang kini menjadi tradisi istilah pemberian insentif seseorang yang merayakan Lebaran.
Meski sudah menjadi bagian dari tradisi dan budaya kerja di Indonesia sampai detik ini, masih banyak orang yang belum memahami secara tepat apa sesungguhnya makna THR itu.
Jika menjelajahi sedikit sejarah masa lalu tentang awal mula THR jauh sebelum menjadi budaya kerja bangsa kita yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Maka istilah THR itu dapat diketahui dari beberapa masa, yaitu :
1. Zaman Kolonial Belanda
Asal usul THR dapat ditelusuri kembali ke zaman kolonial Belanda di Indonesia. Pada masa itu, pemberian bonus atau hadiah kepada pekerja menjelang hari raya telah menjadi kebiasaan di kalangan perusahaan-perusahaan Belanda. Bonus ini diberikan sebagai penghargaan atas kerja keras pekerja selama setahun penuh. Tradisi ini mungkin terinspirasi dari praktik serupa di Belanda atau Eropa lainnya.
2. Adopsi oleh Perusahaan Swasta di Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, tradisi pemberian THR secara bertahap diadopsi oleh perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut melanjutkan praktik pemberian insentif kepada pekerja menjelang hari raya sebagai bagian dari kebijakan karyawan mereka. Pemberian THR diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kepuasan kerja pekerja, serta membantu mereka untuk merayakan hari raya dengan layak.
3. Regulasi dan Perlindungan Pekerja
Pemberian THR menjadi semakin terstruktur setelah adanya regulasi resmi yang mengatur hak-hak pekerja. Salah satu tonggak penting dalam perlindungan hak pekerja adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang tersebut, pemberian THR diatur sebagai hak pekerja yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan insentif yang layak menjelang hari raya.
4. Peran Pemerintah
Pemerintah Indonesia juga memainkan peran penting dalam memastikan pemberian THR kepada pekerja. Selain mengeluarkan regulasi yang mengatur pemberian THR, pemerintah juga memonitor implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Dalam beberapa kasus, pemerintah bahkan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan terkait pemberian THR.
5. Evolusi Tradisi THR
Seiring berjalannya waktu, tradisi pemberian THR telah mengalami evolusi. Awalnya, THR mungkin hanya berupa bonus atau hadiah uang tunai. Namun, seiring dengan perubahan dalam tuntutan sosial dan ekonomi, beberapa perusahaan mulai memberikan THR dalam bentuk lain, seperti paket sembako atau barang-barang kebutuhan lainnya. Tujuan tetap sama, yaitu memberikan dukungan finansial kepada pekerja agar mereka dapat merayakan hari raya dengan layak.
6. Kebutuhan dan Realitas Ekonomi
Pemberian THR juga tercermin dari kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja. Di tengah kenaikan biaya hidup dan inflasi, pemberian THR menjadi semakin penting bagi pekerja. Bagi sebagian pekerja, THR dapat menjadi tambahan yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari atau membantu dalam mempersiapkan kebutuhan untuk merayakan hari raya.
7. Budaya Karyawan dan Solidaritas
Tradisi pemberian THR juga mencerminkan budaya solidaritas di kalangan pekerja. Meskipun tidak diwajibkan secara hukum untuk memberikan THR, banyak perusahaan yang tetap mempertahankan tradisi ini sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap kesejahteraan karyawan. Hal ini dapat memperkuat ikatan antara perusahaan dan karyawan, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis.
8. Perubahan dalam Pandangan Masyarakat
Pandangan masyarakat terhadap pemberian THR juga mengalami perubahan seiring dengan perubahan sosial dan ekonomi. Dahulu, pemberian THR mungkin dipandang sebagai bonus atau hadiah semata. Namun, saat ini, pemberian THR dianggap sebagai hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerjanya. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat menghadapi tekanan dari masyarakat dan seringkali akan dianggap kurang bertanggung jawab.
9. Pemberdayaan Pekerja
Pemberian THR juga dapat dijadikan sebagai alat untuk pemberdayaan pekerja. Melalui pemberian insentif yang layak, pekerja dapat merasa dihargai dan diberdayakan oleh perusahaan. Hal ini dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih positif.
10. Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Meskipun tradisi pemberian THR telah menjadi bagian integral dari budaya kerja di Indonesia, tantangan dan peluang tetap ada di masa depan. Perubahan dalam tuntutan sosial, ekonomi, dan teknologi dapat mempengaruhi cara perusahaan memberikan THR dan bagaimana pekerja meresponsnya. Oleh karena itu, penting untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian agar tradisi pemberian THR tetap relevan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan demikian, asal usul dan evolusi Tunjangan Hari Raya (THR) mencerminkan perubahan dalam budaya kerja, regulasi ketenagakerjaan, serta dinamika ekonomi dan sosial di Indonesia. Sebagai tradisi yang telah membentuk bagian integral dari hubungan antara perusahaan dan pekerja, THR terus menjadi simbol solidaritas, penghargaan, dan pemberdayaan di tempat kerja. (Adm-02A)
