Kota Pekalongan.
Satuan Reserse Narkotika Polres Pekalongan Kota kembali berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Yang memprihatinkan, pelaku adalah seorang bocah berinisial MF yang berusia 15 tahun dan masih duduk dibangku kelas 8 SMP.
Bahkan tersangka yang masih dibawah umut tersebut, ditangkap dirumahnya sendiri saat akan melakukan transaksi pada Rabu siang 16 Juni 2022 diteras Rumahnya yang beralamat di Kelurahan Klego Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan. Menurut keterangan yang didapat dari tersangka belum lama menjadi pengedar narkotika, diketehui tersangka mengaku hanya baru satu bulan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Mirisnya, pelaku yang ditangkap dengan barang bukti total beratnya 30 gram yang dibungkus 10 plastik klip tersebut, mengaku rela menjadi pengedar narkoba hanya untuk memenuhi kebutuhan jajan setiap harinya.
Menurut Kapolres, pihaknya sedang terus mengembangkan dan mendalami kasus tersebut untuk membongkar sindakat pengedaran sabu-sabu di Kota Pekalongan.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, kepada tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau penjara paling lama 20 tahun.
Nvk.