Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul yang menjadi tema peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) direfleksikan dalam Upacara peringatan hari tersebut di bertempat di Halaman Setda Kota Pekalongan, Selasa (2/5/2023).

Wakil Walikota Pekalongan, Salahudin sebagai pemimpin upacara menegasakan. Esensi filosofis ditetapkannya otonomi daerah bertujuan untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal, dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.

Menurut Wakil Walikota, inti dari pesan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada Peringatan Hari Otonomi Daerah yang ke-27 tahun 2023. Hakekatnya adalah pemberian sebagian besar kewenangan, khususnya kewenangan konkuren yang diberikan kepada daerah. Sebab, dilaksanakannya otonomi daerah, sistem pemerintahan yang awalnya pada masa Orde Baru bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik, namun bukan desentralisasi penuh melainkan sebagian. merupakan desentralisasi.

Selama ini, otonomi daerah sendiri telah banyak memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah. Dapat dilihat dimana daerah, masyarakat didorong dan diberi kesempatan yang luas mengembangkan kreativitas dan inovasinya.

Lebih lanjut menurutnya, dalam perjalanannya, tentu terdapat beberapa dinamika dalam praktik penerapan Otonomi Daerah terutama yang berkaitan dengan masalah kewenangan Pusat dan Daerah dibeberapa tingkatan. Namun demikian, terlepas dari adanya dinamika tersebut, pada prinsipnya pemberian sebagian kewenangan kepada daerah (desentralisasi) sejatinya bertujuan untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal yang ditandai dengan besarnya PAD untuk membiayai dirinya sendiri, sehingga mengurangi ketergantungan kepada Pemerintah Pusat. (Adm-A02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *