Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Polda Jateng akhirnya berhasil mengungkap 3 orang tersangka perakit petasan, buntut tewasnya seorang bocah dan 5 lainya luka-luka di Desa Jebengkembang Karangdadap Kab. Pekalongan pada saat Syawalan kemarin.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut diantaranya SB, NA dan AI yang merupakan warga Desa Jrebengkembang dan masih ada hubungan keluarga terhadap keenam korban.

Kronologi tragedi tewasnya 1 bocah dan 5 lainya luka-luka tersebut, berawal dari petasan yang dibuat ketiga pelaku berjumlah 12 petasan. 10 diantaranya berhasil dinyalakan dengan urutan 8 petasan kecil dan 4 petasan besar, namun ada petasan yang tidak meledak dan ditinggalkan para pelaku ditengah jalan. Kemudian menurut keterangan saksi, petasan tersebut kemudian ditemukan oleh para korban untuk dinyalakan. Namun naas, petasan tersebut meledak dan melukai 6 bocah dan satu diantaranya meninggal dunia.

Dalam keterangan pers yang digelar pada, Senin (01/05/2023), Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria Menjelaskan. Masing-masing diantara tiga pelaku yang diamankan, memiliki peran dalam perakitan petasan yang memakan korban tersebut.

Dijelaskan, pelaku berinisial SB yang membeli bahan dan obat petasan melalui online shop. Kemudian SB juga yang meracik dan membuat slongsong petasan itu, bahkan yang bersangkutan yang menarik iuran kepada 30 anak sebesar Rp. 30.000,-. Kemudian pelaku kedua berinisial NA yang merupakan paman korban, berperan memasukan bahan mercon dan memasang sumbu pada slongsong petasan. Adapun tersangka lainya berinisial AI bertugas menutup selongsong petasan dengan pasir dan sandal serta memasang sumbu menjadi petasan utuh siap meledak.

Menurut Kapolres, dalam perakitan petasan tersebut diisi minimal 10 paku. Sedangkan untuk diameter petasan yang paling kecil 5,7 cm dan yang terbesar berdiameter 14 cm dengan tinggi 38 cm.

Akibat tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu pula, Kapolres Pekalongan menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan upaya preemtif dan preventif dengan melaksanakan razia petasan dan balon udara, dimana berhasil mengamankan 14 balon udara. Dan masyarakat diminta untuk tidak melakukan tradisi-tradisi yang tidak baik, seperti penerbangan balon yang disertai petasan. (Adm-A01/Nav)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *