bspradiopekalongan.com – Menyambut Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) pada 24 September 2023, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan menargetkan seluruh bidang tanah di Kota Pekalongan sudah terpetakan. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Kota Pekalongan merupakan kota yang lengkap karena semua lahan atau tanahnya sudah tersertifikasi dan terpetakan. Kebijakan dan program strategis ini diamanatkan pemerintah melalui kementerian ATR/BPN.
Kepala BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya mengungkapkan bahwa, kegiatan ini berdasar pada dasar hukum UUD 1945 terutama Pasal 33 ayat 3 yakni Bumi air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Vevin menyebutkan, Kota Lengkap memiliki sejumlah kriteria, seperti sudah adanya pemetaan dari tingkat desa, kecamatan.
Meurutnya, dengan Peringatan HANTARU tahun ini, kami dari Kantor BPN Kota Pekalongan, sebenarnya ini kebijakan terpusat dengan seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN bahwa kami mampu bekerja secara profesional, terpercaya, langkah-langkah tiap tahunnya sudah jelas, terlebih dengan semangat Hantaru ini, kami ingin menjadikan Kota Pekalongan sebagai Kota Lengkap atas sertifikat tanahnya,” ucapnya dalam kegiatan Talkshow Ngobrol Pintar (NGOPI) Pertanahan di Hotel Howard Johnson Pekalongan, Kamis siang (21/9/2023).
Dikatan ada beberapa faktor yang mendorong suatu daerah bisa dijadikan Kota Lengkap, dimana semua sudah lahan atau tanahnya sudah terdaftar baik secara tekstual maupun yuridis. Dimana, secara tekstual adalah spasial peta itu tidak ada tumpang tindih dari bidang satu ke lainnya. Selain itu, secara tekstual di bidang satu dengan lainnya dilihat tak ada jarak, atau seluruh bidangnya rata seperti yang terlihat dalam peta. Sementara itu, secara yuridis predikat Kota Lengkap diberikan apabila buku tanah maupun surat ukur dari bidang tanah yang ada dapat diunggah ke dalam sistem milik BPN.
Sementara itu, Mewakili Walikota Aaf, Sri Ruminingsih selaku Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang hadir dalam talkshow tersebut menjelaskan bahwa, dengan
Predikat Kota Lengkap nantinya artinya di wilayah Kota Pekalongan kini memiliki sertifikat kepastian hukum, sehingga nilai tanahnya naik. Bersamaan dengan Peringatan HANTARU pada 24 September 2023 tentunya, pihaknya mendorong agar pelayanan pertanahan di Kota Pekalongan akan semakin baik, semakin mudah, transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Adm-01A)