Gara-gara Batas Tanah, Warga Pekalongan Aniaya TetanggaGara-gara Batas Tanah, Warga Pekalongan Aniaya Tetangga

bspradiopekalongan.com, KAJEN – Satreskrim Polres Pekalongan Polda Jateng berhasil mengamankan seorang pelaku penganiyaan berinisia C yang nekat menganiaya tetangganya sendiri karena persoalan batas lahan tanah. Diduga batas lahan sawah miliknya di desa Tegalontar Kecamatan Sragi itu tidak sesuai dengan, pelaku marah dan berencana untuk menganiaya tetangganya yang meiliki lahan sawah berbatasan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim, Senin, 1 Juli 2024, menerangkan, pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, korban Kartijan sedang jalan-jalan menggunakan sepeda. Korban berhenti di depan pos penjagaan pintu masuk Kantor PT SMJ yang berada di Kelurahan Sragi, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Ia berpegangan tiang portal pintu masuk penjagaan Kantor SMJ.

Tidak lama kemudian, dari arah belakang datang tersangka dengan menggunakan sepeda motor yang di belakangnya terdapat keranjang kayu. Tersangka langsung menabrak korban hingga korbannya terjatuh ke tanah. Setelah korban terjatuh, pelaku juga melakukan penganiayaan kepada korban, dengan cara memukulinya menggunakan balok kayu yang digunakan sebagai penyangga keranjang pada motornya. Korban yang merasa kesakitan lantas berteriak meminta tolong. Korban akhirnya ditolong warga dan dibawa ke Puskesmas Sragi.

Kasat Reskrim AKP Isnovim, mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Sragi pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, berhasil menangkap pelaku Car di Desa Tegalontar.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban Kartijan. Tersangka lantas diamankan ke Polsek Sragi untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP. (Adm-01A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *