Pemerintah Kota Pekalongan mendorong para pelaku usaha di Kota Batik, untuk migrazi isin ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) setelah diterbitkan nya Undang- Undang Cipta Kerja di Indonesia.

Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono menjelaskan. Berbeda dengan sistem pada generasi sebelumnya yakni OSS 1.0 dan 1.1, OSS RBA menggunakan tolak ukur pada tingkat resiko kegiatan usaha. Dengan adanya perubahan ini, DPMPTSP Kota Pekalongan berupaya untuk mengedukasi pengusaha agar melakukan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) pada OSS RBA atau migrasi nomor induk berusaha dari OSS 1.1 ke OSS RBA. 

Menurutnya, Melalui OSS RBA diharapkan akan memudahkan pelaku usaha dalam melegalisasi perusahaanya, baik skala kecil (UMKM) maupun skala besar yang berisiko tinggi. Dengan OSS-RBA, untuk mendapatkan NIB akan menjadi lebih mudah dan cepat.

Lebih lanjut Beno menyebutkan, saat ini hampir 100 persen para pelaku sudah mempunyai izin usahanya, namun beberapa diantaranya belum bermigrasi ke OSS RBA. Hal ini yang masih DPMPTSP Kota Pekalongan dorong untuk para pelaku usaha agar memperbaharui izinnya melalui OSS RBA, sehingga para pelaku usaha bisa bermigrasi dan izin usahanya bisa berlangsung selamanya dan membuat mereka lebih aktif lagi dalam berkegiatan usaha serta melaporkan kegiatan usahanya. (Adm-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *