bspradiopekalongan.com – Masih banyaknya parkir liar di Kota Pekalongan membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengintensifkan adanya pendekatan kepada para juru parkir liar.
Seperti diketahui, parkir liar merupakan praktik pengelolaan parkir yang dilakukan para juru parkir yang tidak terdaftar secara resmi pada Dinas Perhubungan setempat. Dimana, biasanya para juru parkir liar akan memungut biaya parkir kepada masyarakat khususnya pengguna jasa parkir dengan nominal di luar biaya yang sudah ditentukan dalam aturan dan biaya parkir tersebut tidak disetorkan ke Dishub Kota Pekalongan.
Plt. Kepala Dishub Kota Pekalongan, Soesilo menjelaskan, keberadaan parkir liar ini perlu dilakukan pendekatan terutama untuk menertibkan kawasan parkiran di Kota Pekalongan serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan dari penarikan retribusi parkir.
Soesilo menyebutkan, target PAD Kota Pekalongan dari retribusi parkir tahun 2023 sebesar Rp 1,5 miliar. Hingga Bulan September baru tercapai Rp 820 juta.
Pihaknya mengupayakan dan giatkan penarikan retribusi parkir yang telah rutin dilaksanakan bersama aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan, Kodim 0710/Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, dan sebagainya. Kami mencoba untuk merangkul para jukir liar ini untuk bisa melakukan penarikan parkir secara resmi baik melalui edukasi dan sosialisasi, pembinaan, dan memberikan perjanjian kerjasama serta sarana dan prasana pendukungnya seperti rompi jukir resmi. (Adm-01A)