bspradiopekalongan.com, PEMALANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang menyatakan, isu terjadinya pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Pemalang yang menjadi perbincangan akhir-akhir ini tidaklah benar.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Titien Soewastiningsih Soebari menampik kabar liar tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 20 Mei 2024.
Titien Soebari telah mengklarifikasi Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Pemalang yang telah melakukan penelusuran ke SD-SD di Kecamatan Pemalang, hasilnya tidak ditemukan adanya pungli pemotongan PIP oleh pihak sekolah.
Terkait dengan PIP sendiri, Titien menjelaskan bahwa pengusulannya oleh satuan pendidikan. Adapun kriteria yang diusulkan utamanya adalah siswa yang orang tuanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sedangkan mekanisme penyaluran, Titien menuturkan bahwa ada dua cara, yaitu cara mandiri dan kolektif. Cara mandiri yaitu siswa diantar orang tua ke Bank BRI yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Cara ini pada prinsipnya siswa dan orang tuanya mengambil sendiri PIP di BRI melalui ATM atau manual.
Titien juga menjelaskan mengenai tugas Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota, yaitu memverifikasi usulan PIP melalui Dapodik dan mengusulkan rekening virtual (virtual account) bekerjasama dengan BRI, sehingga nanti uangnya diterima langsung oleh siswa yang bersangkutan. Uangnya langsung diterima oleh yang bersangkutan yaitu orang tua dan siswa yang sudah ditentukan oleh pusat.
Menurut Titien sebagian besar PIP tahun 2024 belum cair sampai sekarang karena ini baru tahapan pengusulan. Direncanakan pada tanggal 4 sampai 7 Juni 2024 akan ada rapat mengenai pencaiaran PIP, baik untuk jenjang SD maupun SMP. (Adm-03A)