bspraiopekalongan.com – Perlu diketahui, bahwasanya meluruskan rambut di zaman sekarang yang familiar disebut rebonding rambut merupakan salah satu alternatif untuk menjadikan rambut yang keriting atau ikal menjadi lurus dan rapi. Cara ini banyak diminati oleh berbagai kalangan, baik yang muda maupun yang sudah tua, karena bisa menjadikan dirinya tampil lebih sempurna dan lebih percaya diri.
Berkaitan dengan bagaimana rebonding rambut yang sudah lumrah dan menjadi tren baik bagi laki-laki maupun perempuan tersebut, banyak beredar penghukuman bagi pelakunya. Nah untuk mengetahui bagaimana sebenarnya Fiqh (hukum Islam) memandang fenomena rebonding rambut boleh atau tidak perlu melihat pada beberapa aspek.
Hal yang dilarang dalam Fiqh Islam
Dalam ajaran Islam, ada istilah tadlis yaitu tindakan yang bisa menipu orang lain atau menyembunyikan kondisi yang sebenarnya. Tindakan ini hukumnya adalah haram, tidak boleh dilakukan bagi setiap orang mukmin sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) dalam salah satu karyanya, dengan mengutip pendapat Imam at-Thabari, yaitu:
قَالَ الطَّبَرِي لَا يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ تَغْيِيْرُ شَيْءٍ مِنْ خِلْقَتِهَا الَّتِي خَلَقَهَا اللهُ عَلَيْهَا بِزِيَادَةٍ أَوْ نَقْصٍ اِلْتِمَاسَ الْحَسَنِ لَا لِلزَّوْجِ وَلَا لِغَيْرِهِ كَمَنْ يَكُوْنُ شَعْرُهَا قَصِيْرًا أَوْ حَقِيْرًا فَتُطَوِّلُهُ أَوْ تُغَزِّرُهُ بِشَعْرِ غَيْرِهَا فَكُلُّ ذَلِكَ دَاخِلٌ فِي النَّهْيِ وَهُوَ مِنْ تَغْيِيْرِ خَلْقِ اللهِ
Artinya, “Berkata Imam at-Thabari: Tidak diperbolehkan bagi wanita mengubah sedikit pun dari yang bentuk aslinya yang telah Allah ciptakan kepadanya, baik dengan menambah ataupun mengurangi, dengan tujuan untuk menginginkan keindahan (kecantikan pada dirinya), baik pada suami atau yang lainnya, seperti orang yang rambutnya pendek atau sedikit kemudian memanjangkannya atau melebatkannya dengan rambut orang lain. Semua itu masuk dalam kategori larangan, yaitu bagian dari merubah ciptaan Allah.” (Ibnu Hajar, Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1379), juz X, halaman 377).
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh ulama ahli fiqih mazhab Maliki asal Maroko, Syekh Fadhil asy-Syabihi, dalam salah satu karyanya mengatakan:
لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقها بزيادة فيه أو نقص منه، قصدت به التزين لزوج أو غيره لأنها في جميع ذلك مغيرة خلق الله، متعدية على ما نهى عنه
Artinya, “Tidak diperbolehkan bagi wanita merubah sedikit pun dari yang diciptakan kepadanya, baik dengan menambah atau menguranginya, dengan tujuan menghias kepada suami atau selainnya, karena semua itu termasuk merubah ciptaan Allah, yang menjadi perantara untuk melakukan sesuatu yang dilarang darinya.” (Syekh Fadhil, al-Fajrus Sathi’ ‘ala as-Shahihil Jami’, [Maktabah ar-Rusd: tt], juz VIII, halaman 154).
Aspek lain yang dilarang Islam adalah taghyiru al-khalqi yaitu merubah bentuk ciptaan Allah Swt dalam diri seorang mukmin. Beberapa penjelasan para ulama perihal larangan merubah ciptaan Allah dengan merubah bentuknya dari yang asli menjadi lebih indah dan lebih baik berdasarkan beberapa hadits Rasulullah. Dalam beberapa riwayat, nabi menegaskan larangan tersebut, di antaranya:
لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ
Artinya, “Dilaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mencabut bulu alisnya dan wanita yang minta dicabutkan bulu alisnya, wanita yang membuat tato dan wanita yang minta dibuatkan tato.” (HR Ibnu Abbas).
لَعَنَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ مُبْتَغِيَاتٍ لِلْحُسْنِ مُغَيِّرَاتٍ خَلْقَ اللَّهِ
Artinya, “Nabi melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta dibuatkan tato, dan wanita yang meminta dicabutkan bulu alisnya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah.” (HR at-Tirmidzi).
Kendati demikian, terdapat ulama (qil) sebagaimana dikutip oleh Imam al-Qurthubi (wafat 671 H) dalam salah satu karyanya, yang mengatakan bahwa haramnya merubah ciptaan Allah adalah apabila perubahannya secara permanen yang tidak bisa kembali lagi pada bentuk aslinya. Jika tidak permanen, maka hukumnya diperbolehkan,
قِيْلَ هَذَا الْمَنْهِي عَنْهُ إِنَّمَا هُوَ فِيْمَا يَكُوْنُ بَاقِيًا لِأَنَّهُ مِنْ بَابِ تَغْيِيْرِ خَلْقِ اللهِ، فَأَمَّا مَا لَا يَكُوْنُ بَاقِيَا فَقَدْ أَجَازَ الْعُلَمَاءُ ذَلِكَ مَالِكٌ وَغَيْرُهُ. وَكَرَهَهُ مَالِكٌ لِلرِّجَالِ
Artinya, “Dikatakan, bahwa larangan (merubah ciptaan Allah) itu hanya apabila perubahannya permanen, karena hal inilah yang masuk dalam kategori merubah ciptaan Allah. Sedangkan jika perubahannya tidak permanen, maka sebagian ulama ada yang membolehkannya, yaitu kalangan mazhab Malik dan yang lain, dan sebagian ulama kalangan mazhab Malik menghukumi makruh bagi laki-laki.” (Imam al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Riyadh, Daru Ilmil Kutub: 2003], juz V, halaman 393).
Simpulan Hukum
Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, unsur haramnya hukum rebonding rambut yang sudah lumrah dan menjadi tren baik bagi laki-laki maupun perempuan bergantung pada 2 (dua) aspek. Pendapat mayoritas mengharamkan rebonding rambut karena masuk dalam kategori tindakan yang bisa merubah ciptaan Allah secara permanen. Namun pendapat lain tidak mengharamkan
Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, unsur haramnya hukum rebonding rambut yang sudah lumrah dan menjadi tren baik bagi laki-laki maupun perempuan bergantung pada 2 (dua) aspek. Pendapat mayoritas mengharamkan rebonding rambut karena masuk dalam kategori tindakan yang bisa merubah ciptaan Allah secara permanen. Namun pendapat lain tidak mengharamkan karena terkategori tidak permanen. Begitu halnya dengan unsur tadlis atau tindakan menipu orang lain atau menyembunyikan kondisi yang sebenarnya menjadi haramnya rebonding rambut. Namun jika tidak ada unsur tadlis maka dibolehkan. Yang jelas haram ketika rebonding rambut dilakukan untuk mengumbar aurat/rambut seorang perempuan dihadapan publik. Wallahu a’lam.