Bawaslu Kota Pekalongan Imbau Tolak Politik Uang Karena Ancamanya BeratBawaslu Kota Pekalongan Imbau Tolak Politik Uang Karena Ancamanya Berat

bspradiopekalongan.com, KOTA PEKALONGAN – Dihari tenang masa sebelum Pelaksanaan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan memberikan himbauan kepada Peserta Pemilu dan Masyarakat untuk menghidari segala praktik Politk uang (Money Politics) karena melanggar aturan Pemilu dan ancamanya cukup berat.

Dalam menghadapi masa tenang, di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye. Bukan berati tidak ada pengawasan yang dilakukan. Melainkan Bawaslu Kota Pekalongan terus melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang masih melakukan kegiatan kampanye di masa tenang.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Mifathudin menjelaskan usai melakukan penertiban APK pada Minggu, 11 Februari 2024. Salah satu masalah pemilu di Indonesia adalah politik uang. Kami mengingatkan masyarakat agar menolak politik uang, baik memberikan maupun menerima politik uang merupakan tindakan yang salah. Karena banyak hal yang perlu diwaspadai oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, serta semua lapisan masyarakat, agar pelaksanaan pemilu berjalan lancar, aman, bersih, jujur dan adil.

Menurut Miftah, Salah satu yang perlu diwaspadai adalah, praktik money politik (politik uang) atau yang biasa disebut masyarakat sebagai ‘serangan fajar’. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Pekalongan melakukan inovasi upaya pencegahan money politics, salah satunya adalah semua Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah dibentuk Bawaslu telah memberikan 2.050 surat imbuan larangan politik uang kepada Ketua RT dan RW se-Kota Pekalongan di wilayahnya masing-masing.

Lebih lanjut Miftah menambahkan, Ia menilai, upaya dengan memberikan surat imbauan tersebut, mungkin satu-satunya Bawaslu yang ada di Jawa Tengah. terdapat empat poin penting dalam surat imbauan tersebut antara lain, memberikan pemahaman kepada warga untuk tidak melakukan praktik politik uang, mentaati peraturan perundang-undangan mengenai larangan praktik politik uang, melaporkan kepada pengawas pemilu terdekat apabila ada dugaan praktik politik uang, dan mensosialisasikan kepada warga terkait larangan dan sanksi money politiks. (Adm-A02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *