bspradiopekalongan.com, KAB. BATANGĀ – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang memastikan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) dalam pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 kemarin. Namun demikian, Bawaslu setempat tidak memungkiri adanya aduan dan laporan pelanggaran Pemilu 2024 yang masuk.
Salah satu temuan persoalan yang menjadi sorotan pada Pemilu 2024, berkaitan dengan kurangnya surat suara di 9 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Batang. Hal tersebut dapat diatasi penyelesainya dengan berbagai pihak terkait, sehingga tidak mengakibatkan untuk dilaksanakanya PSU.
Menurut Kordiv Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Nur Faizin menjelaskan. Terkait dengan temua adanya kekurangan surat suara dibeberapa TPS, sudah dilakukan upaya penyelesaian pada Rabu, 21 Februari 2024. Sehingga dipastikan tidak ada PSU untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Faizin, pihaknya melalui pengawas di Kecamatan, Desa sebenarnya menemukan kekurangan surat suara di 12 TPS. Sedangkan untuk surat suara rusak di 2 TPS serta kekeliruan memasukan surat suara di 10 TPS. Dimana surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden justru dimasukan di dalam kota DPR RI.
Lebih lanjut Faizin menambahkan, pihak Bawaslu juga menemukan laporan dari anggotanya terkati lembar Daftar Calon Tetap (DCT) untuk calon anggota legeslatif yang seharusnya terpasang namun tidak ditemukan. Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya Form C pendamping yang tidak diisi dan salah penulisan Form C hasil. Bahkan, ada juga temuan saksi TPS yang menggunakan baju Partai.
Menurut Faizin, terhadap bebera persolan dan temuan tersebut sudah dilakukan upaya penangan dan penyelesaian dengan berbagai pihak dan hasilnya sudah diperbaiki dan tidak menjadi persoalan untuk dilakukan PSU di Kab. Batang. (Adm-A02)