bspradiopekalongan.com, Fikih – Sholat adalah tiang agama. Karena Sholat adalah ibadah atau sembahyang wajib bagi setiap umat Muslim. Pada pelaksanaannya, sholat tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat syarat sah sholat yang perlu dipenuhi supaya sholatnya sah di mata Allah SWT.
Syarat sah sholat terdiri atas suci yaitu keadaan bersih dari hadas maupun najis, suci badan, tempat dan pakaian, salat sesuai waktunya, menutup aurat, dan menghadap kiblat. Namun demikian juga ada hal-hal yang harus dihindari agar Sholat tidak batal, yaitu :
1. Berbicara secara sengaja dengan kata-kata yang layak digunakan untuk berbicara di antara anak Adam, baik berhubungan dengan kemaslahatan sholat ataupun tidak.
2. Gerakan yang banyak dan terus menerus seperti tiga jangkahan, dengan sengaja ataupun lupa. Sedangkan gerakan badan yang sedikit, maka tidak sampai membatalkan sholat.
3. Memiliki Hadats kecil dan besar
4. Tubuh terkena najis yang tidak dima’fu. Namun seandainya pakaiannya kejatuhan najis yang kering, kemudian ia langsung mengibaskan pakaiannya seketika, maka sholatnya tidak batal.
5. Terbukanya aurat dengan sengaja. Jika tiupan angin membuka auratnya, kemudian ia langsung menutupnya kembali seketika, maka sholatnya tidak batal.
6. Merubah niat. Seperti niat keluar dari sholat.
7. Membelakangi / berpaling dari kiblat. Seperti memposisikan kiblat di belakang punggungnya.
8 dan 9. Makan dan minum, baik makanan dan minuman itu banyak ataupun sedikit. Keculai dalam bentuk ini seorang yang melakukannya tidak tahu akan keharaman hal tersebut.
10. tertawa. Sebagian ulama’ mengungkapkan dengan bahasa “dlahqi (tertawa terbahak-bahak)”.
11. Murtad. Murtad adalah memutus Islam dengan ucapan atau perbuatan.
Demikianlah Itulah pengertian perkata yang dapat membatalkan pelaksanaan Ibadah sholat secara yang perlu dipahami umat Islam. Selain hukumnya wajib, salat menjadi kesempatan baik dalam mendekatkan diri pada Allah SWT.(Adm-02A)