Pemerintah Kota Pekalongan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2023. Seluruh kendaraan dinas ditempatkan di kantor OPD masing-masing. Hal ini ditegaskan Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid usai menghadiri kegiatan Pemusnahan Ribuan botol miras dan ratusan knalpot brong yang berhasil disita oleh jajaran Polres Pekalongan Kota, berlangsung di Lapangan Mataram Kota Pekalongan, Senin siang (17/4/2023).
Menurut Walikota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid menjelaskan. Kendaraan berplat merah tersebut tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk mudik lebaran. Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran sama dengan tahun sebelumnya. Sebab Mobil dinas bisa digunakan untuk keperluan dinas, itu pun hanya untuk di dalam kota saja.
Lebih lanjut Walikota mengungkapkan, jika ada kendaraan plat merah yang digunakan untuk keperluan selain dinas, akan ada sanksi yang diberikan. Kepada para pejabat organisasi perangkat daerah atau ASN yang menyalahgunakan mobil dinas untuk keperluan Lebaran akan dikenai sanksi. Sanksi itu bisa berupa teguran, penundaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga pengurangan nilai kinerja. (Adm-01/Nav)