Tokoh Lintas Agama di Pemalang Soroti Netralitas ASN di PilkdaTokoh Lintas Agama di Pemalang Soroti Netralitas ASN di Pilkda

bspradiopekalongan.com, PEMALANG – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Tokoh lintas agama di Pemalang menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan. Dalam sebuah forum sosialisasi Pilkada 2024, Ketua FKUB Kabupaten Pemalang, H Mudasir mengingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap menjaga profesionalisme.

Menurutnya Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) rupanya masih diragukan oleh masyarakat. Sebab, batasan kenetralan ASN tidak jelas, karena masih mempunyai hak pilih. Tidak seperti TNI dan Polri yang betul-betul netral, karena tidak mempunyai hak pilih.

Netralitas ASN adalah kunci untuk menciptakan Pilkada yang adil dan demokratis. ASN harus mampu menjadi pelayan masyarakat yang tidak memihak pada salah satu calon. Munculnya keraguan itu, dalam sebuah pertanyaan terkait batasan netralitas yang ada pada ASN disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pemalang H Mundasir.

H Mundasir awalnya menyampaikan pengalamannya telah mengikuti yang namanya Pemilu sejak tahun 1955 . Saat itu, biliknya hanya pakai gedek dan dirinya baru berumur 6 tahunan. Bahkan masih ingat dan hafal lagu mars Pemilu saat itu. Dalam pelaksanaan Pemilu itu, tidak ada pemantauan ataupun pengawasan jalannya Pemilu.

Berbeda dengan kondisi sekarang ada pengawasan dan pemantauan jalannya Pemilu. Berkaitan Pemilu tersebut, pihaknya membandingkan kondisi yang ada sekarang, dimana ASN yang dituntut netral. Sementara ASN masih mempunyai hak pilih tidak seperti TNI dan Polri yang betul-betul netral tidak mempunyai hak pilih.

Sehingga dalam forum tanya jawab di acara Sosialisasi, pihaknya mencoba menanyakan batasan netralitas ASN. Harapannya agar masyarakat tahu soal kejelasan batasan-batasan kenetralan ASN dalam Pemilu maupun Pilkada. (adm-02A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *