Sistem Kesehatan di Kabupaten Pekalongan Terintegrasi dalam RMESistem Kesehatan di Kabupaten Pekalongan Terintegrasi dalam RME

bspradiopekalongan.com, KAJEN – Dalam rangka meningkatkan pelayana kesehatan kepaa warga masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi Pengelola Sistem Informasi Kesehatan Puskesmas dan Rumah Sakit di ruang Aula lantai 2 Dinkes pada Senin 29 April 2024.

Rapat koordinasi yang diikuti oleh PIC SIK Puskesmas se Kabupaten Pekalongan dan rumah sakit dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Integrasi RME ke Satu Sehat.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Informasi Kesehatan Dinkes Kabupaten Pekalongan, dr. Ryan Ardanaputra menjelaskan. setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik, terdiri atas: Tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan lainnya; Pusat kesehatan masyarakat; Klinik; Rumah sakit.

dr Riyan menyebutkan juga, Selain itu juga Apotek; Laboratorium kesehatan; Balai; dan Fasilitas pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Lebih lanjut dr. Ryan menambahkan. RME bermanfaat karena dapat digunakan sebagai gudang elektronik untuk menyimpan informasi tentang status kesehatan pasien dan layanan kesehatan yang mereka terima sepanjang hidupnya. Dengan pemanfaatan RME yang terintegrasi, proses pendaftaran sampai pemberian obat dapat terhubung sehingga memangkas waktu tunggu pasien.

Dijeaslakan, pencarian data pasien menjadi lebih mudah dan cepat. Proses dari mendaftar sampai pulang menjadi jauh lebih cepat, sekitar 25 menit saja. (Adm-02A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *