bspradiopekalongan.com, KAJEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menyetujui dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang BUMD dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Pekalongan pada Senin, 22 April 2024.

Dalam sidang tersebut, juga membasas 3 Raperda lainya yang meliputi : Perda Catatan Strategis dan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Pekalongan tahun anggaran 2023 dan Raperda rencana jangka pendek Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045.

Sementara itu, DPRD meninisiasi dua perda lainya, yaitu : Perda Pnyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan Perda tentang BUMDES.

Bupati Pekalongan, Fadia Arrafik dalam sambutanya mengungkapkan apresiasi kepada DPRD yang telah bersinergi membangun Kabupaten Pekalongan dengan sangat baik. Menurut Bupati, inisiasi perda dari DPRD juga sangat masalahat.

Menurut Bupati Fadia, perda tentang BUMDES akan sangat dapat dirasakan oleh para Kepala Desa dalam mengembangkan Desanha. Menururnya, selama ini para kepala desa merasa kurang berani untuk mengelolas Desa. Dengan perda dana BUMDES tersebut, dapat mempercepat pembangunan Desa di Kabupaten Pekalongan.

Hal lain dalam sidang Paripurna tersbut juga mendapat perhatian yang sama untuk ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Pekalongan.

Lebih lanjut Bupati Fadia menambahkan, terhadap 4 Raperda yang disahkan dalam sidang Paripurna tersebut, dapat betul-betuk membawa manfaat bagi warga Kabupaten Pekalongan. (Adm-02A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *