Kehadiran pasar rakyat atau pasar tradisional menjadi sektor penggerak ekonomi kerakyatan sehingga perlu adanya upaya untuk menjaga eksistensi supaya tetap kuat dan mampu bersaing dengan toko modern. Melihat pentingnya hal tersebut, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) kota Pekalongan mendorong agar pasar rakyat setempat bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Budiyanto saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini menyebutkan bahwa dari 11 pasar rakyat di Kota Pekalongan, 1 diantaranya yakni Pasar Podosugih sudah ber-SNI pada tahun 2020.

Berdasarkan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat dikatakan bahwa secara garis besar ada 3 persyaratan yang harus dimiliki diantaranya persyaratan umum dimana harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan pembeli, persyaratan teknis meliputi pengaturan zonasi, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang dan sidang tera, sedangkan persyaratan pengelolaan terkait manajemen pengelolaan pasar secara profesional, “Jika dipenuhi oleh sebuah pasar, maka pasar tersebut berhak untuk menyandang predikat sebagai pasar ber-SNI.

Ditambahkan Budi, untuk mewujudkan pasar bersertifikat SNI, diperlukan upaya serius dari semua unsur mulai dari Pemerintah Daerah, instansi terkait, pelaku pasar rakyat dan masyarakat sehingga pasar rakyat mempunyai kondisi yang nyaman, tertata, tidak terkesan kotor dan kumuh serta mampu bersaing dan memperkuat peran pasar rakyat dalam perekonomian daerah, “Semua harus bersinergi supaya pasar tradisional atau pasar rakyat ini bisa terus bergerak dan naik kelas. (Adm-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *