bspradiopekalongan.com, FIQH – Fenomena membunuh orang merupakan masalah serius dan merupakan tindakan kriminal yang sangat dilarang apapun faktornya. Seperti konflik pribadi, gangguan psikologis, kemiskinan, dan kekerasan dalam rumah tangga sering kali berperan dalam mendorong seseorang untuk melakukan pembunuhan. Oleh karena itu, upaya pencegahan melalui pendidikan, penguatan hukum, dan dukungan psikologis sangat penting untuk mengurangi kasus pembunuhan dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan damai.
Dalam konteks sosial, pembunuhan sering dianggap sebagai salah satu perbuatan yang paling kejam dan tidak dapat diterima. Sebagian besar masyarakat, baik dalam budaya timur maupun barat, menganggap bahwa hak hidup adalah hak dasar yang tidak boleh dicabut sembarangan. Oleh karena itu, dalam banyak budaya dan sistem hukum, pembunuhan dianggap sebagai kejahatan yang sangat serius dan dihukum dengan sangat keras.
Dari sudut pandang agama, hampir semua agama besar di dunia melarang pembunuhan. Dalam Islam, misalnya, membunuh orang tanpa alasan yang sah adalah dosa besar, dan Islam sangat menekankan pentingnya menjaga nyawa manusia. Demikian pula dalam Kristen, Yahudi, dan Hindu, yang semuanya mengajarkan bahwa kehidupan adalah anugerah Tuhan dan hanya Tuhan yang berhak mencabutnya.
Bahaya Seorang Pembunuh
Fenomena pembunuhan tidak hanya memberikan dampak pada korban dan pelaku, tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan. Dampaknya bisa bersifat langsung maupun jangka panjang.
Fenomena membunuh orang adalah perbuatan yang sangat serius dan mempengaruhi banyak aspek kehidupan sosial, budaya, dan hukum di masyarakat. Meskipun setiap agama dan sistem hukum di dunia melarang pembunuhan, fenomena ini tetap ada dan terjadi dalam berbagai bentuk. Dalam konteks ini, pembunuhan bukan hanya dilihat sebagai tindakan kriminal, tetapi juga sebagai masalah sosial dan psikologis yang memiliki banyak faktor penyebab.
Terdapat banyak faktor yang bisa mendorong seseorang untuk melakukan pembunuhan. Faktor-faktor tersebut bisa bersifat pribadi, sosial, psikologis, maupun ekonomi, dan sering kali saling terkait.
Hukum Bagi Seorang Pembunuh
Dalam hukum Islam, tindak pembunuhan adalah satu di antara beberapa dosa besar yang konsekuensinya sangat berat di hadapan Allah swt. Begitu berbahayanya dosa tindak pembunuhan, sampai Allah berfirman dalam Al-Quran Surat al-Maidah ayat 32 yang intinya ialah bahwa membunuh satu manusia sama seperti membunuh semua manusia:
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.” (QS. Al-Maidah: 32).
Terlebih apabila pembunuhan tersebut dilakukan dengan cara yang disengaja, Allah mengancam pelakunya dengan neraka jahanam yang azabnya kekal. Dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 93 Allah berfirman:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا
Artinya: “Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93).
Dosa dan Balasan Bagi Seorang Pembunuh
Dalam tinjauan kajian hukum Islam, Syekh Wahbah al-Zuhaily, dalam Kitab Al-Fiqh al-Islami mengutip pendapat Syekh Syarbini Khatib, mendefinisikan : القتل هو الفعل المز هك اي القاتل النفس Artinya: “Pembunuhan ialah perbuatan yang menghilangkan atau mencabut nyawa seseorang.”
Berikutnya, ulama mengklasifikasi delik pembunuhan menjadi tiga kategori, yakni ‘amd (sengaja), syibh ‘amd (menyerupai kesengajaan) dan khatha` (tidak sengaja). Syekh Taqiyuddin al-Syafi’i dalam Kitab Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayah al-Ikhtishar, halaman 451, menjelaskan kriteria pembunuhan sengaja sebagai berikut: فالعمد الْمَحْض أَن يقْصد الْفِعْل والشخص الْمعين بِشَيْء يقتل غَالِبا Artinya: “Pembunuhan dengan delik murni kesengajaan ialah jika seseorang sengaja melakukan tindak pembunuhan pada orang tertentu dengan sesuatu yang secara umum bisa menyebabkan kematian.”
Dengan demikian, bisa dipahami bahwa pembunuhan sengaja ini memiliki tiga karakteristik, yakni pertama, korban yang dibunuh ialah manusia yang masih hidup dan dijaga darahnya (ma’shum; bukan musuh dalam peperangan) yang dituju kematiannya oleh pelaku, kedua, perbuatan si pelaku mengakibatkan kematian korban dan ketiga, ada niat dari pelaku untuk menghilangkan nyawa korban. (Adm-02A)