Pengadilan Negeri Pekalongan menggelar sidang perdana kasus sumpah dan keterangan palsu atau tagihan bodong layanan kapal yang terjadi di pelabuhan Batang, pada Selasa 9 September 2022. Dengan nomor perkara 202/Pid.B/2022/PN Pkl tertanggal surat pelimpahan pada Kamis, 08 September 2022 tersebut digelar di ruang sidang Kartika PN Pekalongan.
Dipimpin Hakim Mukhtari, SH sebagai Ketua Majelis didampingi Fitria Gunawan, SH MH dan Hakim Budi Setyawan, SH sebagai Hakim Anggota. Sidang kasus Tagihan bodong digelar secara darring/online dengan terdakwa Rosy Yunita mantan karyawan PT Aauila Transido Utama dari meja panas yang ada di Rutan Loji Pekalongan.
Jaksa penuntut umum Diah Purnamaningsih, SH dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan, mendakwa Rosy telah melakukan surat tagihan bodong alias palsu kepada PT Sparta Putra Adhyaksa yang merasa tidak melalukan pekerjaan tersebut.
Menurut JPU dalam sidang tersebut, terdakwa Rosy melalui perbuatanya telah melanggar pasal 263 KUH Pidana ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Juga terdakwa oleh JPU didakwa telah melanggar pasal 53 juncto pasal 378 KUH Pidana.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak terdakwa yang hadir dalam sidang majelis didampingi kuasa hukumnya merasa keberatan dengan tuntutan dari JPU. Menurut Angga Setiawan, SH dan Suparno, SH selalu kuasa hukum terdakwa merasa keberatan. Dijelaskan, bahwa terdakwa merasa keberatan dan akan menyampaikan eksepsi secara tertulis pada sidang berikutnya.
Berkaitan dengan hal itu, Majelis Hakimpun akhirnya menunda Sidang tersebut yang akan digelar kembali 1 pekan setelahnya. Atau lebih tepatnya pada Selasa, 20 September 2022 mendatang dengan agenda penyampaian eksepsi atau bantahan dari pihak terdakwa.
Nav/Rim.