Rembug UMK 2024, Dewan Pengupahan Bahas dengan Forkopimda Kota PekalonganRembug UMK 2024, Dewan Pengupahan Bahas dengan Forkopimda Kota Pekalongan

bspradiopekalongan.com – Dewan Pengupahan Kota Pekalongan melaksanakan audiensi kepada Walikota Pekalongan bersama Forkopimda setempat, untuk menyampaikan kajian dan hitungan terkait upah minimum Kota (UMK) 2024, pada Rabu 22 November 2023 di ruang Terang Bulan Setda Kota Pekalongan.

Dalam pembahasan sebelum penentuan upah minumum tersebut, dihadiri lengkap Dewan Pengupahan Kota Pekalongan yang terdiri dari perwakilan unsur pemerintah, asosiasi buruh, asosiasi pengusaha, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin, serta Dandim 0710/Pekalongan, Letkol Infanteri Rizky Aditya.

Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin STP menyampaikan. Pada prinsipnya pemerintah Kota Pekalongan dalam menentukan upah minimum kota (UMK) pada tahun 2024 mendatang, mempertimbangkan berbagai aspek seperti kesejahteraan pekerja dan kelangsungan perusahaan. Selain itu, pemerintah juga akan memperhatikan angka inflasi dan kebutuhan pokok masyarakat.

Menurut Salahudin, pemerintah kota pekalongan akan menentukan angka UMK yang terbaik dan profesional. Pihaknya juga menekan jaga kondusivitas iklim usaha. Sebab, hal tersebut menjadi tolak ukur dalam menntukan para investor mau berinvestasi di Kota Pekalongan. Sehingga, jika iklim usaha sudah kondusif, maka hal ini akan semakin membuka lowongan kerja bagi masyarakat Kota Pekalongan.

Sementara itu, Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menjelaskan batasan akhir penetapan UMK di tingkat Kabupaten/Kota oleh Dewan Pengupahan paling lambat pada tanggal 30 November 2023 sebelum diusulkan ke Gubernur.

Berkaitan dengan UMK Kota Pekalongan saat ini masih dalam finalisasi, sebab masih ada revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengupahan sebagai Tindaklanjut dari revisi UU Cipta Kerja yang sudah diundangkan. Sehingga, kami menunggu PP nya direvisi, setelah jadi nanti akan langsung diproses. Pasalnya, proses penetapan UMK sepenuhnya mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat. (Adm-A01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *