bspradippekalongan.com ~ Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Pekalongan dalam sidang putusan kasus pemalsuan sarung “Gajah Duduk”, memutuskan vonis 18 bulan pidana kurungan dalam amar putusanya kepada terdakwa Mohammad Khanif selaku direktur PT Pisma Abadi Jaya (PAJ) pada Jum’at (07/07/2023) kemarin.
Dalam sidang yang diketuai Dr Salman Alfarisi dan anggota Mukhtari dan Hilarius tersebut, terdakwa Mohammad Khanif dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 100 ayat 1 Primer UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, dan subsider Pasal 100 ayat 2 dengan undang-undang yang sama.
Ketua Majelis Hakim Dr. Salman Alfarasi, saat membacakan amar putusan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Khanif, selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Dan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama tiga bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menolak untuk sepenuhnya pledoi yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Karena Vonis majelis hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan, terhadap putusan dimaksud majelis hakim mempersilakan tanggapan dari kuasa hukum terdakwa maupun JPU.
Suryono Pane, kuasa hukum terdakwa Mohammad Khanif akan mengajukan banding untuk merespon putusan tersebut. Bahkan putusan hakim dinilai sebagai buah dari persekongkolan yang sempurna oleh penegak hukum, karena sejak sepekan yang lalu dirinya sudah mendapat informasi terkait putusan hakim.
Menurut Pane, PT. Pisma Abadi Jaya memang menggunakan merk yang dimiliki oleh PT. Gajah Duduk. Nanun hal itu dilakukan karena adanya transaksi pembelian merk sebesar 138 Milyar dan juga pembelian saham senilai 1 Milyar lebih. Sehingga pihaknya sangat meyangkan kenapa hal ini tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
Sementara itu, JPU Kejari Pekalongan, Maziyah tidak banyak berkomentar menanggapi putusan terssbut. Dan pihaknya menyatakan diri memgambil langkah untuk pikir-pikir menanggapi putusan hakim tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Dadang Risdiyanto dari kantor De Law Firm Sidoarjo selaku kuasa hukum dari PT Gajah Duduk sebagai pelapor usai persidangan merasa putusan tersebut memenuhinrasa keadilan.
Menurutnya, memang sudah sepatutnya pemilik sah merek untukndilindungi hak eksklusifitasnya dari pihak yang tidak bertanggung jawab termasuk menggunakam maupun memperdagangkan mereknya dengan cara melawan hukum. Makanya hukum harus ditegakan terhadap setiap warga negara tanpa pandang bulu. Termasuk putusan majelis hakim yang menghukum bersalah terhadap terdakwa Mohammad Khanif, sudah tepat dan benar.
Lebih lanjut Dadang menambahkan, dengan putusan tersebut pihaknya berharap. Bagi pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab baik memproduksi, mendistribusikan dan juga memperdagangkan sarung merek Gajah Duduk, yang bukan diproduksi oleh PT Gajah Duduk, agar segera menghentikan seluruh kegiatannya. Itu karena hal tersebut selain sangat merugikan pihak PT Gajah Duduk, juga melanggar hukum yang berlaku.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Mohammad Khanif, telah bersalah karena memalsukan merek Sarung Gajah Duduk. Sebagaimana dalam dakwaan yakni Pasal 100 ayat (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. JPU menilai bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan merek, sehingga korban yakni PT Gajah Duduk mengalami potensi kerugian hingga Rp 25 miliar. (Adm-01A-Vik)