bspradiopekalongan.com, PEMALANG – Polres Pemalang berhasil mengungkap 17 kasus dengan total 22 tersangka berbagai tindak pidana. Paling banyak adalah curanmor sebanyak 6 kasus dengan 10 tersangka dan barang bukti 13 unit sepeda motor berbagai merek, pencurian dengan pemberatan sebanyak 2 kasus, percobaan pembunuhan 1 kasus. Selain itu, penganiayaan satu kasus, pencabulan 4 kasus.
Kasus yang mendapat atensi yaitu judi daring dua kasus. Unit Tim Cyber Crime Satreskrim setiap hari patroli siber, jika menemukan situs judi langsung melaporkan ke Kominfo.
Dua orang tersangka judi daring yaitu Nur dan Erwin, keduanya warga Kedungwuni Pekalongan. Mereka berperan sebagai penjual atau bandar dan agen juga mencari pembeli melalui platform media sosial.
Tersangka Nur mengaku menjadi bandar judi daring karena kepepet kebutuhan hidup. Setiap hari dia berhasil mengumpulkan ratusan ribu hingga jutaan rupiah dari aksi kejahatannya.
Kasus judi daring ini akan terus menjadi perhatian pihak aparat keamanan. Warga diminta waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindak pidana. (Adm-01A)