Polres Pekalongan Gelar Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Pada TernakPolres Pekalongan Gelar Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Pada Ternak

bspradiopekalongan.com, KAJEN – Sat-Binmas Polres Pekalongan Polda Jateng menggelar sosialisasi sosialisasi penanganan penyakit mulut dan kuku pada ternak di aula polres setempat pada Senin 06 Januari 2025.

Dalam kegiatan bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pekalongan tersebut. Hadir dalam sosialisasi itu, jajaran Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Pekalongan.

drh. Mustasin menjelaskan, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan/ternak atau dikenal juga sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) dan Apthtae Epizooticae adalah penyakit hewan menular bersifat akut yang disebabkan virus.

Penyakit ini menyerang semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba termasuk juga hewan liar seperti gajah, rusa dan sebagainya. Virus dapat bertahan lama di lingkungan, dan bertahan hidup di tulang, kelenjar, susu serta produk susu.

Menurut drh. Mustain, Kerugian dari dampak penyakit ini bukan hanya dirasakan oleh peternak, namun juga dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Potensi kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh PMK ini tidak hanya pada peternak yang mengalami penurunan produktivitas hingga kehilangan hasil.

drh. Mustasin dalam kesempatan itu juga memberikan penekanan kepada para Bhabinkamtibmas, diantaranya :

  1. Saat mendampingi petugas dari dinas peternakan, Bhabinkamtibmas tidak boleh lagi berkunjung ke peternakan lain guna mengantisipasi penularan penyakit ke hewan lain.
  2. Saat mensurvei lokasi, agar Bhabinkamtibmas dalam pengambilan dokumentasi pada jarak aman, hindari menginjak pakan yang bekas dimakan ternak.
  3. Selesai mendampingi petugas, biasakan menggunakan hand sanitizer disemprotkan ke sepatu yang baru dipakai.
  4. Jelaskan kepada warga bahwa ternak yang paksa disembelih boleh dikonsumsi, kecuali kuku dan mulut sebaiknya dibuang.
  5. Menghimbau kepada peternak untuk segera melaporkan apabila ada ternaknya yang mengalami gejala.

Lebih lanjut, drh. Mustasin mengajak para Bhabinkamtibmas untuk bisa meyakinkan kepada peternak, bahwa PMK itu menular, tapi masih bisa diobati dan disembuhkan. Drh. Mustasin juga meminta kepada para Bhabinkamtibmas apabila menerima laporan terkait PMK pada hewan ternak, sekiranya bisa menghubungi DKPP Kabupaten Pekalongan melalui nomor aduan 089503378507 dengan menjelaskan ciri-ciri dan lokasi peternakan. (Adm-02A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *