bspradiopekalongan.com, PEMALANG -Kepolisian Resort (Polres) Pemalang mengungkapkan kasus cekcok di sebuah tempat karaoke di Pemalang yang berujung maut. Diketahui korban yang meninggal dunia sebelumnya mendapatkan tindakan kekerasan oleh seorang tersangka yang telah menganiayanya.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunarnyo sebagaimana diberitakan diberbagai media menjelaskan. Hasil pemeriksaaan yang didapat oleh jajaranya, korban berinisial S menderita luka berat dibagian kepala dan leher yang diduga akibat benda tajam.
Menurut Kapolres, peristiwa itu terjadi ruangan karaoke di Desa Jatiroyom, Bodeh Kabupaten Pemalang. Dari keterangan saksi, peristiwa itu berawal dari korban sebelumnya bersama beberapa orang mengalami cekcok dan pertengkaran yang menjadikan susasana tegangan di ruang karaoke. Saksi yang bersama korban menuturkan korban sempat di lerai oleh tersangka berinisial RA yang malah melawan dan menyerang. Akibatnya tersanka RA emosinya naik dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Setelah penganiayaan terjadi, korban S segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kesesi oleh para saksi yang berada di lokasi. Namun, nyawa korban tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya.
Dalam kasus ini, Kapolres Pemalang menyebutkan bahwa tersangka RA akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat hingga kematian. Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah tujuh tahun penjara.
Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat untuk mengendalikan emosi dalam situasi konflik. Tindakan yang dipicu oleh emosi dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan. (Adm-03A)
