bspradiopekalongan.com, KAJEN – Satuan Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Tindak pidana penggelapan sepeda motor terjadi di Jl. Rinjani Desa Tanjungsari seputaran Alun-Alun Kajen Kabupaten Pekalongan beberapa waktu yang lalu.
Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H. menyampaikan pelaku KA alias Acil (19) berhasil menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Honda dengan Nopol G-4052-WH. Modus operandi pelaku dengan membawa kabur kendaraan yang dipinjamkan oleh korban DM (23) saat jalan-jalan di komplek alun-alun Kajen.
Kejadian berawal pada hari Rabu (3/4/2024) malam. Korban bertemu dengan NF (15) yang sudah dikenalnya sejak 7 bulan yang saat itu mengajak temannya D (13) beserta pelaku. Mereka bertemu di belakang sanggar pramuka yang beralamat di Desa Paesan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
Korban bersama 3 temannya tersebut selanjutnya pergi jalan-jalan ke alun-alun Kajen. Mereka pergi dengan menggunakan 2 kendaraan, dimana korban berboncengan dengan NF menggunakan kendaraan milik NF. Sedangkan kendaraan milik korban, dipinjamkan kepada pelaku untuk dikendarai bersama dengan D. Mereka pun berjalan beriringan, hingga sampai di alun alun kajen sekitar pukul 20.00 wib untuk makan di warung angkringan yang berada di alun-alun Kajen.
Tidak lama berselang, pelaku pamit kepada korban untuk berjalan ke tengah alun-alun bersama D. Namun setelah itu korban sudah tidak lagi menemukan keberadaan pelaku bersama D di tempat semula.
Setelah 2 hari menunggu, korban baru menyadari bahwa dirinya sudah menjadi korban penggelapan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 18 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kajen.
Petugas yang melakukan serangkaian penyelidikan atas kejadian tersebut akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (24/4/2024). (Adm-02A)