bspradiopekalongan.com, BATANG – Satuan Reserse dan Kriminal (Satraskrim) Polres Batang yang tergabung dalam Tim Abirawa, berhasil mengendus ratusan botol miras siap edar dan berhasil menyitanya dari tangan pedagang pada Razia Cipkon 14 April 2024.
Kegiatan razia tersebut dilakukan dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dalam perayaan Lebaran Idul Fitri 1445 H dan tradisi Syawalan.
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi menjelaskan. Pihaknya berhasil menemukan penjual minuman keras botol yang siap saji dari berbagai ukuran dan kemasan. Menurut AKP Imam, miras tersebut rencanya akan didistribusikan kewilayah Kabupaten Batang yang didapat dari daerah tetangga.
Menurut AKP Wahyu, pihaknya memang berhasil meringkus penjual miras dari satu rumah warga. Total ada 118 botol ciu berukuran besar, 256 botol miras ukuran kecil dan 32 derijen ukuran 35 liter serta 3 kardus ukuran kecil senerat 1,5 Kg.
Ratusan botol miras berbagai macam dan merek tersebut, akan dimusnahkan sesuai dengan aturan yang ada setelah selesai menjadi barang bukti dipersidangan nanti. Dan kepada para pelaku dijerat pasal 8 junto 19 ayat 3 Perda Kabupaten Batang. (Adm-03A)