bspradiopekalongan.com – Jajaran anggota satuan reserse narkotika Polres Pekalongan Kota Polda Jateng, berhasil mengamankan seorang kurir narkotika jenis sabu di Jl Kusuma Bangsa Kelurahan Panjang Baru Kota Pekalongan pada Senin (21/08/2023) kemarin.
Tersangka yang berinisial HR merupakan seorang pemuda daerah setempat, akhirnya diringkus Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dengan barang bukti 104,2 gram sabu dan 1 unit sepeda motor honda Supra X 125, tersangka diamankan oleh pihak berwajib.
Kasatresnarkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Budi Prayitno menjelaskan. Kornologi penangkapan yang bersangkutan, berawal dari adanya informasi yang masuk dari masyakat terkait bisnis haram tersebut yang berhasil diungkap oleh anggotanya.
Menurut Budi Prayitno, anggotanya berhasil menemukan 1 buah plastik klip terbungkus lakban coklat berisi sabu. Tepatnya sekitar pukul 16.00 WIB di gang Cemara Jl. Kusuma Bangsa Panjang Baru saat terjadi transaksi. Dan untuk memastikanya, pihak penyidik akan mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Sementara itu, kepada awak media tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Solo. Dirinya juga mengaku hanya memesan dan mengntarkan barang haram tersebut dan tidak memakainya untuk diri sendiri.
Terhadap perbuatanya tersebut, HR selaku tersangka peredaran narkotika, diancam pasa 114 ayat 2 subsider pada 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Admin-A01/VIk