bspradiopekalongan.com, PEMALANG – Polres Pemalang bersama Dinas Koprasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM (Disperindag UMKM), melakukan pecegahan beredarnya makanan kadaluwarsa dengan kegiatan pengecekan sejumlah makanan di toko sembako, minimarket dan swalayan pada Selasa, 4 April 2024.
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam keteranganya menjelaskan. Para petugas tersebut mengecek setiap produk makanan kemasan dan sembako yang dipajang dimasing-masing toko, minimarket dan swalayan yang ada.
Diantara produk-produk yang menjadi perhartaian berupa, makanan kering dan siap saji seperti roti dan biskuit,kemudian susu, jajan dan makanan ringan lainya yang rawan dengan tanggal kadaluwarsa.
Menurut Kapolres Yovan, pengecekan makanan kadaluwarsa kesejumlah toko dan minimarket tersebut dilakukan dalam rangka memberikan ras aman dan nyaman kepada warga masyarakatat menjelang lebaran Idul Fitri 1445 H.
Meskipun sepanjang pengecekan makanan yang dilakukan oleh petugas dan dari dinas terkait belum mendapatkan hasil yang menonjol. Namun pihaknya tetap akan melakukan kegiatan serupa demi keamanan masyarkat.
Pihaknya juga mengingatkan kepada para pedagang yang kedapatan nekat menjual makanan kadaluwarsa, maka akan diproses secara hukum karena itu membahayakan masyarkat.
Lebih lanjut Kapolres Yovan menambahkan, kepada warga masyrakat agar berhati-hati dalam memilih dan membeli makanan. Terutama harus jeli melihat tanggal kadaluwarsa yang telah dibuat dalam produk tersebut. (Adm-03A)