bspradiopekalongan.com, KOTA.PEKALONGAN – Pasca selesainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekaloangan mulai mempersiapak segala kebutuhan, teehadap pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Dalam rangka menyiapkan pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang, pihaknya juga melakukan berbagai tahapan Pilkada. Mulai dari sumber daya manusia, teknis pelaksaan Pilkada hingga administrasinya.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan. Menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu, 27 November tahun 2024 mendatang. Ada dua cara pencalonan yang bisa ditempuh oleh peserta pemilu, yaitu jalur peseorangan dan jalur partai politik atau gabungan partai politik.
Menurur Fajar, untuk tahapan pencalonan jalur perseorangan pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan akan dimulai pada 5 Mei 2024 besok. Pada pencalonan jalur perseorangan tersebut, kandidat harus memenuhi ketentuan dan syarat formil, berupa formulir pendaftaran di KPU dan dukungan KTP dari warga masyarakat Kota Pekalongan yang akan diverifikasi secara faktual.
Lebih lanjut Fajar menyebutkan, adapun untuk jalur lainya yakni partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 kursi DPRD sebagai pengusung. Dimana jumlah kursi yang menjadi persyaratan tersebut, dihitung dari hasil Pileg DPRD Kota Pekalongan 2024 kemarin. (Adm-01A)