bspradiopekalongan.com, AKHLAK – Tata krama bermasyarakat sangat penting untuk menjaga hubungan yang harmonis dan saling menghormati antar individu. Dengan tata krama yang baik, setiap orang akan merasa dihargai, tercipta suasana yang nyaman, dan menghindari konflik.
Tata krama mengajarkan sopan santun, seperti berbicara dengan bijak, menghormati pendapat orang lain, dan menjaga perilaku yang tidak merugikan. Dalam kehidupan bermasyarakat, tata krama juga menjadi dasar untuk menciptakan kedamaian, keadilan, dan saling tolong-menolong. Oleh karena itu, menerapkan tata krama yang baik menjadi kunci dalam membangun masyarakat yang sehat, sejahtera, dan penuh rasa saling pengertian.
Islam sebagai agama fitrah mengatur bagaimana konsep tata krama dalam kehidupan bermasyarkat agar dapat terwujud kehidupan yang baik. Dalam kitab Taisiruk Kholaq dijelaskan secara detil tentang adab bermasyarakat.
Definisi Tetangga dan Kerabat
Kitab Taisiruk Kholaq yang merupakan salah satu kitab pokok kalangan pesantren dan umat Islam di Indonesia tersebut menjelaskan. Yang dimaksud dengan tetangga itu tidak abstrak, melainkan memiliki ketentuan yang memiliki hak dan kewajiban diantara satu dengan yang lainya.
Dalam konteks umumnya di masyarakan, Tetangga simaknai dengan orang yang tinggal di sekitar kita, sering kali menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial. Hubungan baik dengan tetangga menciptakan lingkungan yang harmonis, saling membantu, dan penuh toleransi.
Definisi ini diperjelas, yaitu orang-orang yang berdekatan rumahnya dengan rumahmu sekitar 40 rumah dari semua penjuru. yang mana dalam radius yang ditentukan tersebut dalam kalangan fiqh pesantren juga mempunyai dampak sosial seperti hak yang melekat padanya.
Apa Itu Hak Tetangga?
Berdasarkan dengan hadis Nabi Muhammad Saw, : من كان يؤمن بالله واليوم الأخر فليكرم جاره
Artinya : Seseorang yang beriman dengan Allah dan Hari Akhirat maka hendaknya memuliakan
tetangganya”.
Kitab Taisiruk Kholaq menjelasakan, diantara Hak-hak tetangga yaitu :
- Memulai memberi salam,
- Berbuat baikpadanya,
- Seimbangkan melakukan kebaikan, apabila dia mengawalinya (balaslah kebaikannya),
- Tunaikan (bayarlah) hak-hak hartanya bila sangkut paut dengan itu dan kunjungi dia bila sakit,
- Merasa puas jikalau tetangga senang,
- Berduka cita bila dia tertimpa musibah,
- janganlah kamu arahkan pandangan kamu kepada wanitanya sekalipun itu pembatunya,
- Tutup aurat tetanggamu dan
- Hindari sesuatu yang dibenci saudaramu semampumu dan bertemunya dengan wajah manis dan
memuliakan.
Diantara hak-hak bertetangga tersebut juga merupakan sari dari hadis Rasullah Saw yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah RAH dari Nabi SAW beliau bersabda :
مازال جبريل يوصينى بالجار حتى ظننت سيوثه
Artinya : “ Setantiasalah Jibril mengwasiatkan dengan tetangga sehingga saya menyangka Jibril akan menjadikan tetangga sebagai penerima warisan.” (Adm-01A)
