Pemerintah Kota Pekalongan mengusulkan 2 ( Dua ) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama pada Masa Sidang Tahun 2023. Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda kedua yakni Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Hal ini disampaikan Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin saat mewakili Walikota Pekalongan hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan tentang Penyampaian 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2023, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Senin (13/2/2023).
Wakil Walikota Pekalongan, Salahudin menjelaskan. Pajak dan Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna meningkatkan kemandirian Daerah dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan dengan memperhatikan potensi daerah dan kemampuan masyarakat. Pemerintah Daerah Kota Pekalongan telah memiliki berbagai regulasi mengenai Pajak dan Retribusi yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Wakil Walikota, adapun penyesuaian pengaturan Pajak dan Retribusi yaitu Restrukturisasi Pajak melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak, yaitu PBJT.
Selain Penyederhanaan Retribusi melalui rasionalisasi jumlah Retribusi dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum; Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Juga disulkan terkait Raperda yang kedua adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar. (Adm-G01)