bspradiopekalongan.com, Religi – Ritual sa’i dalam ibadah haji menyimpan pelajaran atau prinsip kerja persisten, terus menerus dan berkesinambungan. Ia memaparkan, sa’i adalah ritual lari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwa yang dilakukan jamaah haji maupuan umrah.
Sa’i adalah bagian dari rukun Haji yang melibatkan perjalanan tujuh kali bolak-balik antara dua bukit, Safa dan Marwah, di Masjidil Haram. Ritual ini mengenang tindakan Hajar, istri Nabi Ibrahim dan ibu Nabi Ismail, yang mencari air di padang pasir dengan berlari-lari kecil.
Ibadah sa’i sendiri merupakan cerminan keimanan dari Siti Hajar yang merupakan istri dari Nabi Ibrahim As. Saat itu, Siti Hajar bolak-balik dari bukit Shafa ke Marwah sebanyak 7 kali untuk mencari mata air karena Ismail menangis kehausan.
Pada perjalanan ke-7, Allah SWT mengaruniakan sumber mata air yang melimpah yang kini dikenal dengan air zam-zam.
Sebelum melakukan ibadah sa’i, Anda perlu mengetahui beberapa syarat, hukum, dan tata cara pelaksanaannya. Hal ini dilakukan agar ibadah sa’i yang dilakukan sah dan benar sesuai dengan syariat yang ditentukan. Berikut ini informasinya.
Makna Sa’i dan Hukumnya
Ibadah sa’i dimaknai dengan berjalan atau berlari kecil dari bukit Shafa ke Marwah yang dilakukan sebanyak tujuh kali bolak-balik. Diketahui jarak dari bukit Shafa dan Marwah adalah sekitar 400 meter. Sehingga, untuk melakukan ibadah sebanyak tujuh putaran, Anda akan menempuh jarak hingga 3 kilometer.
Rukun haji sendiri ada 5, yakni ihram, niat, wukuf di Arafah, tawaf, dan sa’i di antara Shafa dan Marwah. Mengingat sa’i termasuk ke dalam rukun haji, maka hukumnya adalah wajib dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan. Apabila ditinggalkan, maka haji yang dilakukan tidaklah sah.
Syarat Melakukan Sa’i
Agar ibadah haji yang dilakukan sah, Anda juga harus memahami apa saja syarat-syarat melakukan sa’i. Mengacu pada buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kemenag, berikut ini beberapa syarat sa’i yang wajib diketahui saat ibadah haji.
Sa’i dimulai dari bukit Marwah, yakni dengan mendaki.
Sa’i dilakukan sambil berdzikir dan juga berdoa.
Saat sampai di atas bukit Shafa, kemudian menghadap kiblat lalu berdzikir serta berdoa.
Sa’i dilakukan dengan berjalan kaki, namun jika tidak mampu karena udzur bisa menggunakan kursi roda atau skuter matik yang tersedia.
Saat melakukan Sa’i disunnahkan suci dari hadats.
Sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali putaran, namun boleh diselingi dengan ibadah shalat sunnah.
Perjalanan dari Shafa ke Marwa dihitung satu putaran, dan perjalanan dari Marwah ke Shafa dihitung juga satu putaran.
Membaca dzikir dan doa sepanjang melaksanakan ibadah sa’i dan jangan lupa berhenti di atas bukit Shafa dan Marwah untuk berdoa dengan menghadap kiblat.
Setelah melaksanakan ibadah sa’i, maka jamaah melakukan tahallul, yakni mencukur rambut. Setelah itu, maka rukun haji pun bisa terpenuhi. (Adm-01A)