bspradiopekalongan.com, Kota Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan (jalur independen) dan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan persebarannya dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Pekalongan 2024, yang berlangsung di Rumah Makan Ayam Gepuk Tirto Kota Pekalongan, Selasa siang (7/5/2024).
Seperti diketahui, dalam Pilkada ini, ada 2 (dua) jalur yang bisa digunakan kandidat untuk mendaftar menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota yakni jalur perseorangan (independen) dan jalur partai politik (parpol). Adapun jalur perseorangan ini resmi dibuka mulai Rabu-Minggu, 8-12 Mei 2024.
Untuk Pilwalkot Pekalongan, kandidat yang ingin maju pencalonan perseorangan wajib mengumpulkan dukungan yang dibuktikan dengan mengumpulkan KTP minimal dari 23.063 orang.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengatakan bahwa, proses sosialisasi tahapan pendaftaran Pilkada 2024 telah dimulai sejak 5 Mei 2024. Untuk penerimaan dukungan KTP dari pencalonan perseorangan dimulai pada Rabu 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
Fajar menambahkan, jika ternyata memenuhi jumlah minimal 23.063 dukungan KTP, maka prosesnya berlanjut ke tahap verifikasi administrasi. Untuk mengetahui kesesuaiannya apakah betul orang ber-KTP tersebut mendukung bakal pasangan calon perseorangan ini.
Sementara bila lulus verifikasi administrasi, maka akan dilanjut ke verifikasi faktual, dimana proses pengecekannya dilakukan dengan melakukan sensus dan bukan sampel. Hal ini bertujuan untuk memastikan kembali apakah yang bersangkutan benar-benar memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan tersebut.
Fajar mengaku, untuk proses pencalonan perseorangan sudah pernah dilakukan pada Pilwalkot Pekalongan 2010 dan 2015. Bahkan, di 2015 ada yang memenuhi persyaratan namun ternyata tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk melanjutkannya ke tahap berikutnya. (Adm-01A)
