Juru Parkir Di Kota Pekalongan Terjamin BPJS KetenagakerjaanJuru Parkir Di Kota Pekalongan Terjamin BPJS Ketenagakerjaan

bspradiopekalongan.com – Sejumlah masyarakat yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) di Kota Pekalongan, mulai didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para jukir tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Walikota Pekalongan, pada Senin siang (21/8/2023) di Aula Kantor Dishub Kota Pekalongan.

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, SE menjelaskan. Bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk para jukir di Kota Pekalongan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah agar para juru parkir bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pelaksanaanya, alhamdulillah dari CSR PT Sugiharto sudah bisa mengcover untuk melindungi apabila terjadi kecelakaan maupun meninggal dunia dalam kondisi sedang bekerja.

Para juru parkir yang sudah terdaftar akan mendapatkan dua jaminan perlindungan sosial yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp16.800. Pihaknya berharap, dengan keterlibatan CSR tersebut, para jukir terkait dapat lebih bersemangat nantinya dalam bekerja. “Mudah-mudahan ini bisa mendatangkan manfaat dan menambah semangat dalam bekerja.

Sementara itu, Kepala Bidang Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Novitri Jayanti, menambahkan, bahwa CSR PT Sugiharto pada tahun 2023 ini telah mendaftarkan 50 orang jukir di Kota Pekalongan dengan dua program jaminan yakni JKK dan JKM dengan iuran Rp16.800.

Dikatakan Novitri, saat ini sekitar 70% pekerja rentan di Kota Pekalongan yang sudah ikut kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dengan dua program jaminan yang telah diikutsertakan tersebut, manfaat yang pekerja/ahli waris terima adalah  akan mendapatkan perlindungan berupa santunan Rp42 juta jika meninggal dunia dan juga biaya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh jika mengalami kecelakaan kerja serta santunan sebesar 48 kali gaji jika meninggal karena kecelakaan kerja. Ini belum layanan beasiswa untuk si anak pekerja, kalau pekerjanya memiliki anak atau ahli waris pun nantinya akan diberikan beasiswa hingga perguruan tinggi dengan maksimal 2 anak, total beasiswa Rp174 juta. Sehingga dengan iuran minimalis, program ini manfaatnya sungguh besar bagi pekerja khususnya pekerja informal. (Adm-01A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *