Jelang memasuki tahun politik pada pelihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, berbagai dipersiapkan agar pelaksanaan Pemilu serentak pada 14 Februari dapat berjalan lancar. Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, terus menggenjot perekaman wajib E-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.
Diketahui, memasuki akhir dari bulan Juli 2023 saat ini. Porsentasi perekaman yang telah dilakukan Dindukcapil setempat, mencapai 96,39% (227.441) orang dari target seluruh warga Kota Pekalongan. Jumlah tersebut, disampaikan oleh Slamet Haryadi yang merupakan Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Senin, (24/07/2023).
Slamet Haryadi menjelaskan, pihaknya terus melakukan perekaman data E-KTP secara maksimal, agar dapat merekam semua orang yang telah ditargetkan. Menurutnya, pemanggilan kepada warga masyarkat yang belum melakukan perekaman data juga dilakukanya. Sekitar lebih dari 4.000 orang by nama dan by address telah dipanggil untuk melakukan perekaman di 4 wilayah kecamatan yang ada di Kota Pekalongan.
Tidak hanya melakukan pemanggilan, pihak dindukcapil juga melakukan tindakan jemput bola terhadap wajib KTP yang tidak bisa datang seperti disabilitas, lansia dan para pelajar di masing-masing sekolahan. Hal ini menurut Haryadi sengaja dilakukan, agar memudahkan para wajib KTP yang ada di Kota Pekalongan yang berjumlah 235.959.
Kegiatan perekaman KTP bagi wajib KTP di Kota Pekalongan tersebut, dilaksanakan bersama dengan Komisi pemilihan umum (KPU) setempat, dalam rangka menunjang akurasi data pemilih pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Mulai dari pemilih pemula usia wajib KTP baru, pindahan hingga disabilitas dan lansia memiliki KTP.
Lebih lanjut Haryadi menambahkan, bagi warga masyarkat yang belum melakukan perekaman data KTP, dapat segera mendatangi kantor kecamatan setempat. Hal ini juga berlaku bagi para wajib KTP yang sudah dipanggil, namun belum juga melakukan perekaman. (Adm-01A)