bspradiopekalongan.com, KAJEN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, sudah melimpahkan kasus korupsi dana hibah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dua pengurus KONI Kabupaten Pekalongan yang diduga korupsi dana hibah dari Pemkab Pekalongan tahun 2021 dan 2022 akan menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Tipikor di Semarang, Rabu besok, 3 Juli 2024.
Kasi Intel Kejaksaan Negari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko menjelaskan, karena banyak berkas perkara yang harus dilengkapi sehingga berkas penanganan perkara KONI, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah dilimpah ke Pengadilan. Namun Intinya perkembangan penanganan perkara kasus KONI ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Kalau saksi yang diperiksa lebih dari 20 saksi.
Diketahui, Kedua mantan pengurus KONI Kabupaten Pekalongan, yang terjerat kasus korupsi dana hibah tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 535 juta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negari Kabupaten Pekalongan. Untuk sidang pertamanya pada Rabu (3/7/2024) dengan agenda pertama berupa pembacaan surat dakwaan.
Pihak Kejaksaaan mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melimpahkan dua tersangka kasus KONI dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Adm-02A)
Saat disinggung terkait kenapa lama melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan, pihaknya menjelaskan bahwa banyak saksi yang diperiksa sehingga lama untuk melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan.