bspradiopekalongan.com, KOTA PEKALONGAN – Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, dengan Agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pekalongan tahun anggaran 2023 pada Kamis, 25 April 2024. Diwarnai dengan usulan yang mengejutkan dari salah satu anggota Dewan, perihal aspirasi dari warga tentang pembongkaran Polisi Tidur (Garis Kejut) yang dinilai menggangu.
Anggota DPRD Dapil II Pekalongan Utara, Karibin menyampaikan usulan dari warganya tentang pembongkaran Polisi Tidur yang ada di Jl. Bahagia dan sejumlah lokasi jalan lainya karena menggangu pengguna jalan.
Meski usulan tersebut tidak menjadi pokok pembahasan dalam Sidang Paripurna itu, namun mendapat perhatian dari sejumlah Pimpinan DPRD dan anggota dewan lainya serta Wakil Walikota pada saat menyampaikan sambutanya.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmy menjelaskan. Apa yang disampaikan oleh anggotanya tersebut, merupakan salah satu tugas dan fungsi DPRD untuk menyerap dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat. Selain itu menurutnya, kadang-kadang ada garis kejut yang memang bentuknya sangat tinggi dan menghantam kendaraan sangat keras itu juga membahayakan.
Azmy menamambahkan, berkaitan dengan garis kejut nantinya akan dikomunikasikan dengan pihak kepolisian yang lebih paham. Sebab menurutnya, adanya garis kejut dibebrapa jalan di Kota Pekalongan ada tujuan tersendiri dari segi keamanan.
Disinggung soal Laporan Pertanggungjawaban Walikota tahun anggaran 2023. Pihak DPRD menekankan pemerintah setempat, untuk meningkatkan pengelolaan aset yang dapat menambah PAD. Menurut Azmy, jika ada peningkatan PAD oleh Pemerintah Kota Pekalongan, maka DPRD dapat membantu meningkatkan anggaran untuk program pembangunan. (Adm-01A)