Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan rutin menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal setidaknya 8 kali dalam satu bulan. Hingga minggu kedua Februari 2023, Satpol P3KP belum menemukan peredaran rokok ilegal.
Menurut Sekretaris Satpol P3KP Kota Pekalongan, Amaryadi menjelaskan. Sekarang ada perubahan sistem dalam peredaran rokok ilegal, terbukti pada tahun 2022 didapati 400 batang rokok ilegal yang dipasarkan melalui online dengan sistem COD.
Menurut Amaryadi, sepanjang tahun 2022, Satpol P3KP bersama tim gabungan dari Polres, Kodim, dan Kejaksaan melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal sebanyak 96 kali dalam satu tahun. Kemudian pihaknya melakukan penindakan di berbagai titik di empat kecamatan Kota Pekalongan.
Lebih lanjut Armayadi menambahkan, masifnya operasi Gempur Rokok Ilegal dengan sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang membuat para pedagang enggan ketika ditawari rokok ilegal. Harapannya para pedagang di Kota Pekalongan tidak mengambil resiko dengan menjual rokok ilegal. Menjual rokok ilegal sama saja dengan merugikan negara. (Adm-G.02)