Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat telah mendirikan Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023/Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Kantor Dinperinaker Kota Pekalongan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan disebutkan bahwa, pemberian THR merupakan kewajiban dari perusahaan atau pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja/buruh.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menegaskan bahwa, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan kepada pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri. Guna memastikan hak pekerja tersebut terpenuhi, Dinperinaker mendirikan posko aduan di kantor dinas setempat.
Menurut SBS, Posko THR ini sudah dibuka operasionalnya sesuai hari kerja Senin sampai dengan Jum’at dan secara khusus pada saat masa libur lebaran posko THR buka penuh mulai Pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB.
Adapun pengaduan atau konsultasi bisa datang langsung ke posko di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, atau melalui telepon atau chat WA di nomor admin WhatsApp yang sudah ditentukan. Dimana, dalam mendukung kelancaran tersebut, Dinperinaker juga menyiagakan petugas piket untuk tetap membuka posko pengaduan THR bagi pekerja maupun konsultasi perusahaan terkait pelaksanaan THR.
Disinggung terkait besaran THR sudah ditentukan sesuai aturan yakni sebesar 1 bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja secara berturut-turut minimal 1 tahun atau 12 bulan, sementara bagi pekerja yang bekerja selama 1 bulan juga mendapatkan hak THR nya, namun besarannya disesuaikan secara proporsional. Namun, bagi perusahaan yang mencantumkan THR nya melebihi 1 bulan gaji di dalam aturan perusahaan atau perjanjian kerjasama, maka diharapkan THR nya diberikan nominal lebih besar tersebut sesuai yang ada di perusahaan. Pihaknya berharap, seiring pertumbuhan ekonomi yang kian membaik, perusahaan bisa membayarkan THR pekerjanya tepat waktu dan tidak dicicil. (Adm-02/And)