Apa Status Hukum Dana Awal Setoran Biaya Haji di BPIH Menurut Agama?Apa Status Hukum Dana Awal Setoran Biaya Haji di BPIH Menurut Agama?

bspradiopekalongan.com, FIQH – Dana setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan ibadah haji bagi umat Muslim Indonesia. Nahdlatul Ulama (NU), sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, memiliki pandangan terkait status dana setoran awal BPIH yang wajib dibayar oleh calon jemaah haji.

Para kiai peserta Sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Ainiyah Al-Waqi‘iyah Munas-Konbes NU 2017 membahas status dana setoran awal BPIH dan sejauh mana kewenangan pemerintah dalam mengelola dana setoran awal BPIH.

Dari segi hukum Islam mempersoalkan sejauhmana kewajiban BPKH dalam mengelola dana setoran awal BPIH. Mereka membahas juga hukum menginvestasikan dana setoran awal BPIH untuk proyek infrastruktur di samping mempersoalkan kepemilikan keuntungan investasi.

Menurut fatwa NU, Statusnya adalah dana amanah milik CJH yang dikuasakan kepada pemerintah dengan akad wakalah muthlaqah untuk dikelola dan digunakan sebagai pembiayaan haji.

Secara rinci hasil keputusan tersebut berbunyi :

1. Ketetapan Hukum

  1. Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah yang berangkat pada tahun berjalan adalah ibahah (boleh).
  2. Penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH Calon Jemaah Haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain, harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan baik bagi jemaah haji masa tunggu (waiting list) maupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dan memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yangakan berangkat pada tahun berjalan.
  3. Pemerintah (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skala prioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur.

2 Rekomendasi

  1. Mendorong BPKH agar terus melakukan terobosan investasi dan pengelolaan keuangan haji sehingga dapat memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya bagi jemaah haji;
  2. BPKH dan Kementerian Agama agar melakukan penghitungan secara cermat untuk menentukan besaran nilai manfaat yang akan dipergunakan dengan memastikan sustainabilitas dana haji tetap terjaga dalam jangka panjang;
  3. Pemerintah memberikan nilai manfaat dana haji secara proporsional kepada jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dan jamaah haji waiting list, serta memformulasikan pola pembiayaan haji yang ideal secara bertahap (tadriji).

Sehingga dana setoran awal BPIH tidak dianggap sebagai “sumbangan” atau “wakaf,” melainkan sebagai “biaya” yang harus dibayar untuk mendapatkan pelayanan selama perjalanan haji, termasuk transportasi, akomodasi, dan fasilitas lainnya. Oleh karena itu, dana ini memiliki sifat yang bersifat “transaksional” dan “bersyarat,” bukan sebagai sumbangan atau hadiah.

Bahwa proses pengelolaan dana BPIH harus transparan, akuntabel, dan dikelola dengan baik oleh pemerintah, untuk memastikan bahwa dana yang dibayarkan oleh jemaah digunakan dengan tepat sesuai dengan kebutuhan ibadah haji. Dengan demikian, status dana setoran awal BPIH dalam pandangan NU adalah sebagai biaya yang sah untuk menjalankan ibadah haji, yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para calon haji tanpa menimbulkan masalah hukum atau sosial. (Adm-02A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *