RADIOBSPPEKALONGAN, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Firli Bahuri mendapat sorotan dari Novel Baswedan yang merupakan mantan penyidik senior di lembaga anti ruswah itu.
Novel Baswedan dalam akun twitternya pada Jum’at (28/07/2023) menuding terhadap pimpinan KPK RI menghindar dari tanggungjawabnya, dalam polemik penetapan status tersangka kepala badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi beserta Koordinator Administraso (Koorsmin) Kabasarnas, letkol Afri Budi Cahyanto yang terlibat dalam dugaan kasus suap.
Novel mejelaskan, dalam penanganan kasus di KPK mesti melalui proses pembahasan oleh pejabat struktural bersama pimipinan KPK. Sehingga, mengkambinghitamkan penyelidikk atau penyidik mengalami kesalahan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas merupakan tindakan yang keliru.
Ketua KPK RI, Firli Bahuri juga mendapat kritik terkait keputusanya yang memilih untuk bermain badminton di Manado ketika isu OTT di Basarnas berkembang. Menurut Novel, hal Ini merupakan masalah yang sudah sangat parah dan tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPK.
Mantan penyidik KPK lainya, M. Praswad Nugraha yang juga merupakan Ketua IM57+Institute turut memberikan kritik keras kepada pimpinan KPK RI. Menurutnya, pimpinan KPK hanya cuci tangan dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas dengan menyalahkan bawahnya di tim penyidik KPK.
Menurut Prasward, dalam kasus dugaan korupsi seluruh alat bukti harus dilaporkan kepada pimpinan KPK dalam mekanisme pengungkapan perkara bersama antara penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan KPK untuk diambil langkah hukum.
Lebih lanjut, Praswad menjelaskan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK, bukan kewenangan penyelidik atau penyidik KPK. Menurutnya, kekhilafan atau ketidakcermatan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan perkara bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan termasuk dalam perbuatan pidana.
Sebagaimana telah dilaporkan, KPK telah mengakui adanya kekeliruan dalam proses hukum dugaan korupsi di Basarnas dan menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa tim penyelidik yang menemukan adanya anggota TNI dalam operasi tangkap tangan tersebut mengalami kekeliruan. Sehingga pihak KPK meminta maaf karena hal tersebut harus diserahkan kepada TNI sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku. (Adm-A01)