bspradiopekalongan.com, Pekalongan – Sebanyak 12.649 surat suara Pemilu 2024 di Kota Pekalongan masuk dalam kategori rusak dan tidak dapat digunakan pada pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang. Rusaknya belasan ribu surat suara tersebut, ditemukan oleh KPU Kota Pekalongan yang melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara selama 9 hari sejak 4 – 12 Januari 2024.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Fajar Randi Yoganda menjelaskan. Selama lebih dari sepakan sejak 4 – 12 Januari 2024 kemarin, pihaknya telah melakukan sortir dan lipat surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024. Dari total 1.178.630 lembar surat suara dari 5 jenis (Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif DPR RI, Pemilu Legeslatif DPRD Provinsi, Pemilu Legislatif DPRD Kota dan Pemilu DPD RI) yang ada berhasil dilakukan oleh 23 kelompok atau 230 orang hasilnya ditemukan sebanyak 12.649 surat suara yang rusak yang tidak akan digunakan.
Menurut Fajar, penyebab rusaknya belasan ribu surat suara tersebut penyebabnya berbeda-beda. Ada surat suara yang rusak karena terdapat cipratan noda tinda, ada yang ternyata sobek hingga ada surat suara yang kusut. Sehingga pihaknya masih terus mendata kerusakan surat suara tersebut agar dapat segera dimusnahkan dan dicetak ulang sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan.
Disinggung mengenahi prosesnya, Fajar menjelaskan. Pihaknya telah melaporkan terkait surat suara yang rusak tersebut kepada KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI menggunakan Sistem Informasi Logistik (Silog) yang ada di KPU untuk memantau pergerakan produksi dan distribusi logistik. Menurutnya, teknisnya terhadap suara yang rusak setelah didata akan dimusnahkan dan dicetak ulang agar tidak disalah gunakan oleh pihak lain.
Lebih lanjut Fajar menambahkan, bila surat suara yang dicetak ulang datang prinsipnya akan kembali dilakukan penyortiran dan pelipatan untuk mencegah terjadinya kerusakan. Bila masih ditemukan suarat suara yang rusak, maka prosesnya sama akan dimusnahkan dan dicetak ulang. (Adm-A01)